Perjanjian Giyanti (1755)

Perjanjian Giyanti (1755) - Hallo sahabat Materi Sejarah Indonesia Dan Dunia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perjanjian Giyanti (1755), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perjanjian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perjanjian Giyanti (1755)
link : Perjanjian Giyanti (1755)

Baca juga


Perjanjian Giyanti (1755)


Perjanjian Giyanti merupakan kesepakatan  Mataram yang diwakili Pakubuwono III, VOC serta kelompok Pangeran Mangkubumi atas pemecahan masalah atas kerusuhan yang terjadi di Mataram pasca meninggalnya Sultan Agung. Perjanjian ini kemudian ditandatangai pada 13 Februari 1755 dan menandai berakhirnya Kerajaan Mataram. Penamaan Giyanti pada nama perjanjian Giyanti diambil dari desa tempat kesepakatan ini dilakukan yaitu di Desa Giyanti (ejaan dari Belanda yang sekarang berlokasi di Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo), Karanganyar, Jawa Tengah.

Isi Perjanjian Giyanti
Terdapat dua inti dari Perjanjian Giyanti yaitu pembagian wilayah kerajaan Mataram, diantaranya :
  1. Wilayah Barat Mataram yang diberikan kepada Mangkubumi yang kemudian menyandang gelar Hamengkubuwono I dengan keraton bernama Kasultanan Yogyakarta
  2. Wilayah Timur yang diberikan kepada Pakubuwono III dengan keraton yang bernama Kasunanan Surakarta

Lokasi PenandatangananPerjanjian Giyanti membagi Kerajaan Mataram menjadi dua wilayah, yaitu sebelah timur Kali Opak yang dikuasai tahta Mataram (Sunan Pakubuwono III) dan sebelah barat Kali Opak (Mataram asli) yang diserahkan kepada Mangkubumi yang sekaligus diangkat menjadi Hamengkubuwono I yang berkedudukan di Yogyakarta. Di dalam Perjanjian Giyanti terdapat poin penting yaitu VOC dapat menentukan siapa yang menguasai kedua wilayah jika diperlukan.

Pembagian Kerajaan Mataram
Setelah Perjanjian Giyanti disepakati, didirikanlah Mangkunegaran pada 1757. N. Hartingh Gubernur  Jawa Utara yang menulis register harian, pada 10 September 1754 berangkat menemui Pangeran Mangkubumi. Pertemuan ini terjadi pada 22 September 1754. Pada hari selanjutnya terjadi perundinga yang dihadiri sedikit orang. Mangkubumi didampingi oleh Pangeran Notokusumo serta Tumenggung Ronggo. Hartingh didampingi oleh Kapten Donkel serta sekretari Fockens. Sedangkan yang menjadi juru bahasa adalah Pendeta Bastani.

Pembahasan pada sesi pertama adalah mengenai pembagian wilayah Mataram. N. Hartingh memberikan pendapat bahwa tidak mungkin ada dua buah matahari. Mangkubumi kemudian membalas dengan pendapat bahwa di Cirebon ada lebih dari satu sultan. Hartingh kemudian memberikan penawaran wilayah Mataram sebelah timur namun usulan ini ditolak oleh pangeran. Perundingan berjalan kurang lancar karena masih ada kecurigaan diantara mereka. Dan pada akhirnya mereka disumpah untuk tidak melanggar janji, pembicaraan pun berjalan dengan lancar. Hartingh kembali mengusulkan agar Mangkubumi tidak lagi menyandang gelar sunan dan memilih wilayah mana saja yang akan menjadi bawahannya. Mangkubumi pun menolak, karena sejak 5 tahun yang lalu Mangkubumi diakui rakyat Mataram sebagai Sunan.

Perundingan terpaksa dihentikan dan dilanjutkan keesokan harinya. Pada 23 September 1754 akhirnya disepakati Hamengkubuwono menyandang gelar Sultan dan mendapatkan setengah dari wilayah Mataram dan setengah dari pusaka istana. Daerah Pantai Utara Jawa yang telah diserahkan kepada VOC tetap dikuasakan kepada VOC. Pada 4 November 1754 Paku Buwono III menyampaikan nota kesepahaman kepada Mossef seorang Gubernur Jenderal VOC tentang persetujuan hasil perundingan antara Gubernur Jawa Utara Hartinghdengan Mangkubhumi.
Naskah Perjanjian Giyanti

Berdasarkan perundingan yang dilaksanakan pada 22 sampai 23 September 1754 serta surat persetujuan Paku Buwono III, maka pada 13 Februari 1755 ditandatanganilah  Perjanjian Giyanti yang diantaranya adalh poin - poin yang dikemukakan Soedarisman Poerwokoesoemo, yaitu :

Pasal 1
Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengku Buwono Senopati Inglaga Ngabdurahman Sayidin Panotogomo Kalifatullah diatas separo dari Kerajaan Mataram, yang diberikan kepada beliau dengan hak turun temurun pada warisannya, dalam hal ini Pengeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.

Pasal 2
Akan senantiasa diusahakan adanya kerjasama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan Kumpeni dengan rakyat Kasultanan.

Pasal 3
Sebelum Pepatih Dalem (Rijk-Bestuurder) dan para Bupati mulai melaksanakan tugasnya masing - masing harus melakukan sumpah setia pada Kumpeni di tangan Gubernur.

Pasal 4
Sri Sultan tidak akan mengangkat / memberhentikan Pepatih Dalam dan Bupati, sebelum mendapatkan persetujuan dari Kumpeni.

Pasal 5
Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang selama dalam peperangan memihak Kumpeni.

Pasal 6
Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas pulau Madura dan daerah - daerah pesisiran, yang telah diserahkan oleh Sri Sunan Paku Buwono II kepada Kumpeni dalam Contract-nya pada tanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan 10.000 real tiap tahunnya.

Pasal 7
Sri Sultan akan memberi bantuan pada Sri Sunan Paku Buwono III sewaktu - waktu diperlukan.

Pasal 8
Sri Sultan berjanji akan menjual kepadaa Kumpeni bahan - bahan makanan dengan harga tertentu.

Pasal 9
Perjanjian ini dari pihak VOC ditanda tangani oleh N. Harlingh, W. van Ossenbearch, J.J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens. Perlu ditambahkan Pepatih Dalem (Rijk-Bestuurder / Chief of Administration Officer) dengan persetujuan residen / gubernur adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari - hari yang sebenarnya (bukan di tangan Sultan).

Permasalahan Pasca Perjanjian Giyanti
Adanya Perjanjian Giyanti tidak serta merta menghentikan kerusuhan, karena kelompok pimpinan Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) masih melakukan perlawanan kepada Pakunuwono III. Dua tahun kemudian perlawanan ini berhasil dipadamkan melaui Perjanjian Salatiga.

Sumber
Soedarisman Poerwokoesoemo, KPH, Mr (1985) Kadipaten Pakualaman, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.


Demikianlah Artikel Perjanjian Giyanti (1755)

Sekianlah artikel Perjanjian Giyanti (1755) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perjanjian Giyanti (1755) dengan alamat link http://materisejarahkita.blogspot.com/2016/10/perjanjian-giyanti-1755.html

1 Response to "Perjanjian Giyanti (1755)"

  1. Sangat membantu sekali bagi pelajar seperti,semoga terus memberikan artikel artikel yang bermanfaat

    BalasHapus